Ntvnews.id, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Andrew Andika mengakui kesalahannya karena sudah terjerat kasus narkotika dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024.
Dihadirkan oleh polisi pada saat rilis kasus, Andrew dan ke lima orang temannya kompak menggunakan kaos berwarna hitam dengan kondisi tangan diborgol.
Dalam kesempatan itu, suami Tengku Dewi Putri itu menuturkan permintaan maafnya untuk istri dan anak serta keluarga besarnya karena telah tergiur barang haram tersebut.
"Saya mau meminta maaf kepada keluarga saya, saya meminta maaf kepada istri dan anak saya terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khususnya kasat narkoba karena sudah mengedukasi saya tentang narkotika," kata Andrew Andika di Polres Metro Jakarta Barat, 1 Oktober 2024.
Wakapolres, Kasat Narkoba Polres Jakbar
Bahkan tak lupa pesinetron 37 tahun itu mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak tergiur dan terjerumus mengonsumsi narkotika jenis apapun.
"Terus intinya untuk semua jangan pakai narkoba karena tidak dibenarkan," sambungnya.
Menurut keterangan kasat Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti salah satunya narkotika jenis sabu, dengan jumlah keseluruhan 177 gram.
"Keseluruhan beratnya 177 gram masih termasuk dengan pipetnya kemudian 2 buah korek api yang dimodifikasi. Terhadap para pelaku atau tersangka kami menerapkan pasal 122 ayat 1
Undang-Undang tahun 2005 tentang narkotika," tutur Chandra Mata Rohansyah.