Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani memutuskan untuk melaporkan Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh lantaran sudah membocorkan bukti USG (Ultrasonografi) Lolly ke publik, pada saat konferensi pers beberapa hari lalu.
Seperti yang kita ketahui, pada 20 September lalu Razman sempat membocorkan bukti USG Lolly yang dianggap sebagai bukti bantahan soal tudingan Lolly hamil oleh Vadel dan lakukan aborsi.
"Ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data keterangan kesehatan. Berdasarkan pasal 65 junto pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan pidana," tutur Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, 3 Oktober 2024.
Dengan tegas Nikita menyebutkan jika ia datang untuk melaporkan Razman yang dianggap sudah salah jalan hingga kebablasan.
"Hari ini dateng ke Polda melaporkan doktor RAN (Razman Arif Nasution), yang khodamnya kura-kura ninja. Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang seharusnya tidak boleh disebarkan ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu," timpal Nikita Mirzani.
"Apalagi menjadi konsumsi publik juga, apalagi Laura kan masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhannya Nikita Mirzani jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orang tuanya," pungkasnya.
Tak lupa Nikita pun mengimbau sikap Razman yang harus lebih berhati-hati saat menjadi lawyer dan menangani kasus, agar tidak salah kaprah.
"Harusnya Razman sebagai lawyer katanya pinter dalam memberikan informasi, mungkin pikirnya waktu dia keren nih bisa kasih bukti segala macam," timpal Nikita.
Bak membenarkan jika hal yang disebarluaskan Razman adalah bukti USG, Fahmi sebut Razman sudah melanggar kaidah.
"Kalau hak yang disebarkan itu yang terjadi di tanggal 20 September 2024, rekan-rekan (media) juga hadir semua," tutup Fahmi.