Ntvnews.id, Jakarta - Razman Arif Nasution kuasa hukum Vadel Badjideh dan keluarga Badjideh resmi melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan.
Razman yang sudah lebih dulu melaporkan Nikita ke polres pada Minggu, 6 Oktober 2024, disusul dengan Umar Badjideh dan Martin Badjideh selaku keluarga Vadel yang merasa sakit hati dengan hinaan Nikita di sosial media.
Diperjelas oleh Umar jika Nikita sempat menyebut Vadel kang Semir dan keluarga miskin hingga disamakan dengan binatang.
"Pasal UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 junto undang-undang transaksi elektronik pasal 45 ayat 1, dan ujaran kebencian dalam Instagram story-nya," kata Razman Arif Nasution di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2024.
"Kami akan melaporkan Nikita Mirzani, diwakili oleh Martin selaku keluarga besar Badjideh terkait fitnah, pencemaran nama baik, body shaming dan lain-lain," sambung Razman.
Tak melaporkan dengan tangan kosong, Razman dan keluarga Vadel ngaku sudah mengantongi sejumlah bukti terkait hinaan Nikita Mirzani.
"Dari Insta-story dia, intinya kami ingin memberi satu pelajaran bicara suka-suka menghina dan merendahkan orang lain," pungkasnya.