Ntvnews.id, Jakarta - Umar Badjideh dan Martin Badjideh resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap keluarga besar Badjideh.
Tak terima sang anak disebut kang semir, miskin dan jelek, Umar Badjideh selaku sang ayah merasa terhina dan memilih jalur hukum atas cacian Nikita Mirzani di sosial media.
"Semua (kata-kata hinaan Nikita Mirzani), iya (tak terima dibilang miskin)," tutur Umar Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, 8 Oktober 2024.
Merasa seluruh keluarganya habis-habisan dihina Nikita di sosial media, Umar Badjideh kesal saat semua orang ikut menyebut Vadel tukang semir.
"Iya, fitnah tukang semir, padahal Vadel ganteng kan?” sambungnya.
Atas ulahnya tersebut Nikita resmi dilaporkan oleh keluarga Badjideh ke Polres Jaksel dan terancam 4 tahun penjara.
"Tadi sudah resmi dibuka LP nya tetap pada UU ITE dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3, ancamannya 4 tahun," kata Razman sang kuasa hukum keluarga Vadel.
Sebagai informasi laporan tersebut kemudian diterima polisi dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.