Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Baim Wong Fahmi Bachmid sebelumnya menjelaskan jika keputusan Baim menggugat cerai talak Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, merupakan keputusan final setelah ia berusaha bertahan selama 1 tahun terakhir.
Dibeberkan juga oleh sang kuasa hukum jika keretakan rumah tangga Baim Paula sudah terjadi sejak November 2023 lalu, bahkan keduanya sudah pisah rumah selama 7 bulan.
"Pada intinya yang dikatakan Baim itu sudah berjalan sudah hampir setahun yang lalu, jadi tepatnya November 2023. Itu awal, dan sudah dikembalikan, sampai sudah dibicarakan," kata Fahmi Bachmid di kawasan Bintaro, 9 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Fahmi juga menyebut ada 26 item alasan yang dilampirkan Baim ke pengadilan sebagai alasannya menggugat cerai Paula.
"Materinya tidak perlu saya sampaikan yang penting bahwa disini ada problem yang luar biasa sehingga seorang suami ngambil sikap, mengajukan permohonan di pengadilan agama," sambungnya.
"Permohonannya ada 26 item alasan-alasan yang disampaikan Muhammad Ibrahim alias Baim Wong," pungkas Fahmi Bachmid.
Selain menggugat cerai Paula, Baim juga memperjuangkan soal hak asuh anak mengingat kedua anaknya terlihat lebih nyaman jika diperlukan Baim.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya. Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan.