Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah kembali memunculkan fakta mengejutkan yang menyeret nama aktris terkenal Sandra Dewi.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024), terungkap bahwa Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggraeni, mengakui menerima transfer sebesar Rp10 miliar dari Sandra Dewi.
Baca Juga:
Profil Singkat Ahmad Ridha Sabana, Ketum Parpol yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polisi Terus Kejar Yandi Supriyadi, DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!
"Ada transfer dari Sandra Dewi Rp10 M," ujarnya dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, pada Rabu, (9/10/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Uang itu menurutnya, merupakan pinjaman yang dilakukan suaminya, Suparta, Direktur Utama PT RBT, kepada Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Yang menjadi perhatian dalam persidangan ini adalah fakta bahwa transfer tersebut dilakukan oleh Sandra Dewi, bukan oleh Harvey Moeis.
Saat ditanya oleh jaksa mengenai alasan di balik hal ini, Anggraeni mengaku tidak mengetahui pasti alasannya dan mengaku tidak mengingat secara jelas detail penggunaan uang tersebut.
"Setelah menerima, ada dua kali transfer dan pengambilan tunai. Seingat saya, uang itu saya serahkan ke suami saya," ungkapnya.
Kasus ini bukan hanya menyeret nama-nama besar seperti Sandra Dewi dan suaminya, namun juga crazy rich Helena Lim dan sejumlah pejabat PT Timah.
Dalam dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut diduga berasal dari kerja sama antara PT Timah dan beberapa smelter swasta yang dilakukan tanpa kajian matang, serta dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pengelolaan timah tersebut.