Ntvnews.id, Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil menyita produk obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Bandung, Senin (7/10). Produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk obat tradisional ilegal tersebut memiliki nilai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).
Ilustrasi sakit jantung (Pixabay/ Tumisu)
Taruna menjelaskan bahwa produk obat herbal yang seharusnya berbahan alami justru mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Menurutnya, konsumsi obat herbal yang mengandung BKO dapat menyebabkan gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat berujung pada kematian.
Produk yang ditemukan tersebut termasuk dalam daftar peringatan BPOM kepada masyarakat. Berikut adalah produk-produk tersebut:
Ilustrasi obat. (Freepik)
Lebih lanjut, penemuan produk obat tradisional ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, nilai temuan dari dua kasus obat bahan alam mencapai Rp 2,2 miliar.
Untuk menghentikan rantai pasokan dan permintaan produk obat tradisional ilegal dan/atau yang mengandung BKO, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Kepala BPOM kembali menggarisbawahi pentingnya kepatuhan pelaku usaha obat tradisional terhadap peraturan yang berlaku.