Sandra Dewi Sebut 88 Tas Mewah Miliknya Semuanya Hasil Endorsement

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2024, 19:42
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus korupsi timah sang suami, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus korupsi timah sang suami, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sandra Dewi, selebriti sekaligus istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Sandra menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dibeli oleh suaminya, melainkan diperoleh dari hasil endorsement atau iklan.

Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, Atap Roboh

"Ada yang hafal detail-nya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ujarnya dilansir Antara.

Untuk memperkuat kesaksiannya, Sandra membawa koper berisi dokumen kerja sama iklan terkait tas-tas mewah tersebut.

Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. <b>(Antara)</b> Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Antara)

Meski Hakim Ketua Eko Aryanto memintanya memerinci setiap tas, Sandra menyatakan bahwa keseluruhan tas tersebut berasal dari hasil endorsement dan bukan hasil pembelian pribadi.

"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," katanya.

Kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Harvey, bersama dengan Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey dituduh menerima Rp420 miliar, sementara Suparta diduga menerima Rp4,57 triliun. Keduanya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

x|close