Ntvnews.id, Jakarta - Musisi ternama asal Amerika Serikat, Sean Combs atau yang dikenal sebagai P Diddy mendapatkan tuduhan telah melakukan pembiusan dan pemerkosaan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun.
Dilansir Variety, Selasa 29 Oktober 2024, seperti diketahui, P Diddy sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Tony Buzbee dengan 120 tuntutan hukuman ke Mahkamah Agung Negara Bagian New York.
Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Tetty Manurung Meninggal Dunia
Dalam tuntutan tersebut terdapat kasus pemerkosaan yang dilakukan P Diddy terhadap anak dibawah umur. Hal ini dijelaskan oleh korban yang enggan disebutkan namanya.
Sean Diddy Combs (People)
Menurut pengakuan korban yang enggan disebutkan namanya yang kini tinggal di California mengaku mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dari P Diddy pada tahun 2005 ketika usia korban 10 tahun.
Menurut pengaduan tersebut, "penggugat menjawab, seperti yang mungkin dilakukan anak berusia sepuluh tahun, bahwa ia akan melakukan apa saja”.
Baca Juga: Profil Jefri Nichol, Aktor yang Diperiksa Polisi Gegara Dugaan Penganiayaan di Senopati
Orang lain yang hadir kemudian memberikan soda kepada anak laki-laki itu, yang diminumnya.
Tak lama kemudian, ia mulai merasa sedikit aneh, yang menurut pengacara penggugat disebabkan karena minuman itu dicampur dengan obat-obatan termasuk tetapi tidak terbatas pada GHB atau ekstasi.
Setelah minum soda itu, P Diddy diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap anak tersebut.