Soal Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Belum Diakui Negara, Ini Kata Pihak Kuasa Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2024, 09:13
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rizky Febian, Mahalini Rizky Febian, Mahalini

Ntvnews.id, Jakarta - Ramai tudingan nikah siri Mahalini dan Rizky Febian, lantaran baru mengajukan permohonan mengesahkan pernikahan yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Mahalini dan Rizky Febian menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum mereka dalam permasalahan ini. Markus menjelaskan jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ada masalah soal administrasi.

Bahkan Markus Hadi Tanoto mengirim siaran pers untuk mengklarifikasi soal pemberitaan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.

Klarifikasi kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian Klarifikasi kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian

"Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan pemohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," bunyi siaran pers yang dibagikan pihak kuasa hukum.

Meskipun begitu, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tetap sah secara agama, meskipun belum diakui oleh negara.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024" imbuhnya.

Terkendala masalah administrasi pernikahan, pihak Mahalini dan Rizky Febian kini sedang mengurus untuk itsbat nikah melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan" pungkasnya.

x|close