Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Mahalini dan Rizky Febian telah menggelar acara pernikahan super mewah pada 10 Mei lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Selatan. Namun tak menyangka jika pernikahan tersebut ternyata hanyalah siri, lantaran hingga saat ini status menikah keduanya belum tercatat di negara.
Setelah 6 bulan menikah, Mahalini dan Rizky Febian baru saja mengajukan itsbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, agar pernikahan keduanya diakui secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Humas PA Jakarta Selatan, 31 Oktober 2024.
Bahkan sidang itsbat pernikahan Mahalini dan Rizky akan digelar pada 4 November mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan keduanya diwajibkan datang.
"klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama," terang kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian.
Tujuan keduanya melakukan itsbat karena ingin pernikahannya sah dimata agama dan negara serta memiliki buku nikah asli.
"kalau secara umum, bukan menunjuk salah satu ya, kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah," tutup Taslimah Humas PA Jakarta Selatan.