Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Nasution kini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya Razman telah melakukan tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
"Proses tahapan dari Bareskrim, saya datang ke sini untuk pelimpahan berkas. Insya Allah baik-baik saya," kata Razman Nasution, 4 November 2024.
Dilaporkan Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Razman Nasution ngaku 100 persen akan lolos dari kasusnya kali ini, dan menang melawan Hotman. Bahkan ia pun menyentil jika kasus ini adalah kasus receh.
"Kalau cara manusiawi iya, tapi kan di luar kemampuan kita kan ada petunjuk Allah. Tapi saya tahu Allah pasti akan menolong orang-orang yang benar," timpalnya.
Bahkan menurut Razman, jika ada pihak yang menyebut dia akan ditahan di Bareskrim, namun kenyataannya lolos dan berjalan lancar.
"Semalam dibilang juga saya mau ditahan juga di Bareskrim. Tadi enggak sampai setengah jam di Bareskrim," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Razman Nasution hingga statusnya kini sudah menjadi tersangka yakni atas laporan Hotman Paris Hutapea, terkait pencemaran nama baik LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.