Ntvnews.id, Jakarta - Artis Tamara Tyasmara, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Dimana Yudha, adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Baca Juga: Fakta Terbaru: Seorang Suster Tewas dalam Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Tamara mengungkapkan hal ini setelah menghadiri persidangan, pada Senin, (4/11/2024).
"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," ujarnya dilansir Antara.
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (Instagram)
Dante adalah anak semata wayang Tamara dari pernikahannya dengan Angger Dimas.
Meski menyatakan rasa kecewanya terhadap hukuman 20 tahun penjara yang menurutnya belum sepadan dengan kehilangan yang ia alami, Tamara tetap mempercayai proses hukum.
Tamara menyatakan harapannya untuk keadilan yang setimpal.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," katanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Yudha, menurut hakim, adalah statusnya yang belum pernah dihukum dan sikap sopannya selama persidangan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakannya menimbulkan keresahan publik dan merupakan tindakan keji terhadap anak yang seharusnya dilindungi.