Ntvnews.id, Jakarta - Usai jalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait laporan Hotman Paris.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan membantah menjadi tahanan kota, Razman jalani pemeriksaan selama 4,5 jam di Kejari. Lolos di tahap awal, Razman ngaku jika pihak Kejari Jakarta Utara tak memberikan arahan untuk menahannya.
"Memang masalah ditahan, tidak ditahan, itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa. Di samping pasalnya di bawah lima tahun juga, saya orangnya kooperatif. Saya datang duluan di Bareskrim, terus datang duluan ke sini," kata Razman Nasution di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 4 November 2024.
Bahkan dengan tegas Razman pun menyebut jika tidak ada potensi dirinya ditahan untuk kasus receh seperti ini.
"Engga ada yang ditahan dan saya enggak jadi tahanan apa-apa," sambungnya.
"Jadi saya rasa bukti-bukti kita juga apresiasi ke Kejari ya karena melihat profesi bang Razman ini sebagai advokat, bahwa advokat itu kan kalau putusan MK nomor 26 tahun 2013 itu bahwa advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan," kata tim kuasa hukum Razman Nasution.
Kasus ini dilaporkan oleh Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.