Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan ujaran kebencian di sosial media.
Farhat yang merasa tersinggung dan sakit hati karena ulah Denny Sumargo yang dianggap telah menghina hingga mendatangi rumahnya secara tiba-tiba dan melontarkan bahasa Bugis dan Makassar yang dianggap tak senonoh.
"Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo," kata Krisna Murti kuasa hukum Farhat Abbas di Polres Jakarta Selatan, 7 November 2024.
Atas laporan tersebut aktor sekaligus YouTuber yang kerap dijuluki pebasket sombong itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaa) Ujaran kebencian ras, etnis,” sambungnya.
Mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video saat Denny berkunjung ke rumah Farhat, suami Olivia Allan itu diduga membawa-membawa suku Bugis dan Makassar dalam obrolannya.
"Banyak (bukti). Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali," timpalnya.
Bahkan Farhat juga menegaskan jika ia merasa tersinggung dengan aksi Denny Sumargo tiba-tiba mendatanginya ke rumah dengan membawa kamera bak seperti dipermalukan.
"Aku bukan Jawa, bukan Sulawesi, bukan Maluku, Sunda, Papua, tapi aku Indonesia. Semangat aku Indonesia itu yang tidak dimiliki. Bahkan ketika saya mengatakan saya orang bugis. Bukannya dia menganggapnya sebagai saudara,” pungkas Farhat Abbas.