Ntvnews.id, Jakarta - Bunga Zainal akhirnya bisa bernafas lega karena kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait penipuan dan investasi bodong senilai Rp15 miliar kini sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini dibeberkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, 8 November 2024.
Atas laporan tersebut, polisi menduga jika adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor yakni sahabat Bunga Zainal sendiri.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," sambungnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, jika kasus ini sesuai dengan harapan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang salah satu yang diminta oleh penyidik kemarin adalah memeriksa si terlapor karena domisilinya Bali pada saat penyidik meminta keterangan kopernik tapi ternyata kuasa hukum terlapor ada di Jakarta. Oleh karena itu keterangan akan diambil pada saat tanggal 12 atau 13 November," kata Ratnaningroem Djaroem kuasa hukum Bunga Zainal.
Bunga Zainal berharap jika laporannya tersebut, akan segera tuntas dan segera memasuki persidangan.
"Bunga komentarnya lebih kepada semoga penyidik bisa mengawal kasus ini hingga tuntas, dan bisa segera disidangkan di Pengadilan Jakarta Barat," tutur Ratnaningroem
Jika tak meleset, polisi akan segera memproses dan menindaklanjuti kasus tersebut dan kemungkinan akan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Langkah selanjutnya di tanggal 12 November atau 13 November akan ada penyidikan kepada terlapor setelah itu mungkin tahapannya akan naik menjadi tersangka dan baru bisa ada penetapan tersangka dan proses penahanan," pungkasnya.