BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum atau Microneedle

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 16:21
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/11/2024).    Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membatalkan izin edar untuk 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara seperti obat, yaitu dengan jarum atau microneedle (jarum mikro).

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap distribusi kosmetik dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024.

"Tren penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun diterapkan menggunakan jarum yang kini banyak beredar, telah teridentifikasi oleh BPOM dan harus segera diatur ulang," kata Taruna, dikutop dari Antara, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Prosedur Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, area genital eksternal, gigi, dan membran mukosa mulut. Produk ini bertujuan untuk membersihkan, memberi wangi, merubah penampilan, menghilangkan bau badan, atau melindungi serta menjaga kesehatan tubuh.

"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan cara disuntik atau menggunakan microneedle tidak dapat digolongkan sebagai kosmetik," tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa produk yang diterapkan dengan cara injeksi haruslah steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional. Kosmetik, di sisi lain, bukanlah produk steril dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu intervensi medis, serta tidak dimaksudkan untuk menembus lapisan kulit lebih dalam.

Meski produk-produk tersebut telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya tetap melanggar regulasi yang ada dan dapat membahayakan kesehatan.

"Penggunaan produk untuk injeksi yang tidak sesuai prosedur dan diterapkan oleh orang yang bukan tenaga medis berpotensi menyebabkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dampak sistemik yang lebih serius," terang Taruna.

Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara disuntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia menyatakan bahwa produk semacam ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang ditemukan dan digunakan dengan cara seperti obat, melalui jarum atau microneedle, memiliki karakteristik tertentu. Produk semacam ini, yang telah mendapat izin edar sebagai kosmetik, umumnya berbentuk cair dalam kemasan ampul, vial, atau botol, dengan atau tanpa jarum suntik. Namun, dalam label atau promosi, produk tersebut disebutkan untuk digunakan dengan cara disuntik.

BPOM secara tegas mengingatkan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan produk berdasarkan kategori yang diatur dalam regulasi yang ada.

x|close