Ntvnews.id, Jakarta - Heboh soal gelar Letkol Titile Deddy Corbuzier yang diberikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan, digugat oleh Syamsul Jahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang tak dihadiri oleh Deddy Corbuzier itu berujung dilakukan perdamaian. Bahkan pihak penggugat, Syamsul Jahidin pun mengaku sudah tak ingin mempermasalahkan hal itu karena sudah diberi penjelasan terkait asal usul Prabowo memberkati gelar Letkol Tituler.
"Gugatan itu damai dengan pencabutan, dalam mediasi sudah diberikan literatur, bahwa pemberian pangkat sudah sah menurut hukum,” kata Syamsul Jahidin, 13 November 2024.
Dijelaskan oleh Syamsul, gelar Letkol tersebut ternyata tidak diberikan secara asal-asalan semata.
"Deddy Corbuzier itu satu tahun ditinjau dan dianalisis dokumen, kemampuan dan kebutuhannya sebagai duta komponen cadangan, untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan,” timpalnya.
Merasa tak setuju dengan pemberian pangkat tersebut, Syamsul Jahidin menggugat Deddy Corbuzier karena merasa ingin tahu alasan Prabowo yang masih menjabat Menteri Pertahanan saat itu berani untuk menganugerahinya.