Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya penggunaan skincare beretiket biru, yang merupakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan hanya dapat digunakan dengan resep dokter sebagai produk racikan.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin, Humas BPOM Eka Rosmalasari menjelaskan bahwa skincare dengan etiket biru seharusnya digunakan secara personal, disiapkan khusus berdasarkan diagnosis dokter kulit untuk masing-masing pasien.
"Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," kata eka, dilansir dari Antara, Senin 18 November 2024.
Baca Juga : Daftar 16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Mereka menemukan bahwa skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan mengandung bahan obat keras, namun dijual tanpa resep atau pengawasan dokter. Selain itu, produk tersebut juga diproduksi secara massal sebagai racikan dan dipasarkan melalui platform daring.
"Bahaya kesehatan dari penggunaan skincare jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan beberapa temuan lain dari BPOM, seperti kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE).
Menurutnya, kosmetik tanpa izin edar ini berisiko bagi kesehatan pengguna karena tidak dapat menjamin keamanan, manfaat, dan kualitas produknya.
Produk yang telah kedaluwarsa juga tidak dapat menjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.