Ntvnews.id, Jakarta - Kontroversi mengenai Isa Zega yang melakukan umrah dengan mengenakan pakaian syar'i layaknya perempuan tulen menjadi perhatian Mufti Anam, Anggota DPR RI 2024-2029 dari Dapil Pasuruan-Probolinggo.
Gus Mufti, sapaan akrabnya, merasa prihatin dengan tindakan Isa Zega yang dikenal sebagai seorang transgender. Ia menyayangkan bahwa Isa, yang secara kodrat adalah laki-laki, memilih untuk menjalani ibadah umrah dengan berpakaian dan berperilaku seperti perempuan, termasuk mengenakan hijab serta shalat di barisan perempuan.
Menurut Gus Mufti, tindakan Isa Zega dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dianggap mempermainkan aturan agama. Yuk, simak artikel lengkapnya berikut ini.
"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti, mengutip unggahan di TikToknya, Selasa 19 November 2024.
Isa Zega Umrah Pakai Hijab (Instagram)
Gus Mufti menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur dengan jelas mengenai laki-laki yang mengganti alat kelaminnya. Meskipun tampilannya menyerupai perempuan, seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tetaplah memiliki kodrat sebagai laki-laki hingga akhir hayatnya.
Dalam ibadah, seorang transgender diharapkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan kodrat asalnya. Seharusnya, Isa Zega tidak mengenakan hijab atau gamis saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menggunakan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki.
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.
Isa Zega dan Mufti Anam (Instagram)
Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Ia berharap aparat hukum dapat segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Jika dibiarkan, tindakan Isa Zega berpotensi merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, ketika ia shalat di barisan perempuan, ada kemungkinan shalat para makmum perempuan tersebut menjadi tidak sah, mengingat kodratnya sebagai laki-laki.
"Maka harapan kami penegak hukum kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menangkap si mami online ini, agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," tegas Gus Mufti.