Ntvnews.id, Jakarta - Putusan sidang perceraian Kimberly Ryder sudah diresmikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 November 2024, secara e-court. Hal tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara yang diterbitkan Pengadilan.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan perkara perceraian Kimberly dan Edward Akbar (29/11).
Selain resmi bercerai Kimberly juga resmi mendapatkan hak asuh kedua anaknya Rayden dan Aisyah.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutnya.
Di samping itu, setelah resmi bercerai Edward Akbar wajib membayarkan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk nafkah kedua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," lanjutnya.
Sebagai informasi Kimberly Ryder mantap menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, usai diduga adanya tindak KDRT pasca 5 tahun menikah.