Ntvnews.id, Jakarta - Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat, 29 November 2024 melalui putusan perceraian dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara e-court.
Selain berhasil mendapatkan hak asuh anak, Kimberly juga mendapatkan nafkah anak Rp6 juta perbulan, sebagai nafkah kedua anaknya. Hak asuh Aisyah dan Rayden sepenuhnya jatuh ke tangan Kimberly, namun tetap harus memberi akses jika Edward Akbar ingin menemui anaknya.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi salinan perkara perceraian Kimberly dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, (30/11).
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," imbuhnya.
Sebagaimana yang kita ketahui proses perceraian Kimberly dan Edward Akbar sangatlah sengit, lantaran keduanya memilih saling lapor terkait dugaan kekerasan terhadap anak, guna mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya.
Sebelumnya Kimberly mantap mengajukan gugatan cerai kepada Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.