Ntvnews.id, Jakarta - Tante dari Indra Priawan Mintarsih yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Direksi PT Blue Bird memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, terkait vonis yang dilayangkan bahwa dirinya wajib membayar Rp140 miliar sebagai uang kerugian ke perusahaan.
Merasa adanya kejanggalan dan tidak keadilan yang diterima terkait putusan Majelis Hakim, Mintarsih A. Latief menolak dengan vonis tersebut karena dianggap tidak benar.
"Alasannya surat mereka salah. Jadi ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat, Gugatannya cukup aneh, katanya saya harus membayar ganti rugi semua gaji saya (selama bekerja di Blue Bird) harus dikembalikan,” ujar Mintarsih ke awak media, 10 Desember 2024.
Merasa adanya kecurangan, Mintarsih akui rela berkonsultasi ke pihak Kementerian Tenaga Kerja terkait permasalahannya dengan PT Blue Bird.
"Mereka (pihak Kemenaker) mengatakan bahwa gaji itu adalah hak dan tidak bisa diminta kembali. Jadi bertentangan dengan pengadilan," sambungnya.
Sebagai informasi sebelumnya tante Indra Priawan ini sempat divonis Rp100 miliar karena tudingan melakukan pencemaran nama baik terhadap PT Blue Bird, ditambah dengan kewajibannya mengembalikan total gajinya yang diperoleh selama bekerja senilai Rp40 miliar.
"Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik,” ucapnya.
Mintarsih mengaku belum mendapat kepastian sampai kapan sidang tersebut akan ditunda.