Ntvnews.id, Jakarta - Selain daging babi, terdapat berbagai jenis makanan yang diharamkan dalam ajaran Islam yang penting untuk diketahui. Sebagai umat Islam, kita harus berhati-hati terhadap makanan-makanan ini karena ada larangan dalam Al-Qur'an, dan tidak semua makanan yang ada di dunia ini diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Makanan yang diharamkan ini merupakan jenis makanan yang dilarang keras untuk dikonsumsi. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena sebagian makanan tersebut mengandung bahan yang berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan tubuh jika tetap dimakan.
Allah SWT telah memberikan penjelasan tentang ciri-ciri makanan yang haram dan tegas dilarang untuk dikonsumsi dalam kitab suci Al-Qur'an. Selain mengandung makna dan filosofi, makanan ini juga terkait dengan pengalaman masa lalu yang terjadi pada saat mengonsumsi jenis makanan tertentu.
Ilustrasi daging kurban (Freepik/ Racool_studio)
Bangkai merujuk pada hewan yang telah mati tetapi bukan karena cara alami. Misalnya, hewan yang mati akibat tercekik, dipukul, jatuh, diserang oleh binatang lain, atau dimangsa oleh binatang buas. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S Al Maidah: 3)
Ilustrasi Harimau. (Pixabay)
Abu Hurairah dalam sebuah hadits mengingatkan untuk tidak memakan hewan yang bertaring. Hal ini harus diikuti oleh seluruh umat Islam karena hewan tersebut termasuk dalam kategori yang diharamkan. Biasanya, hewan ini seperti serigala, harimau, dan singa, yang bisa membahayakan manusia.
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan," (HR. Muslim).
Tradisi Pemakaman Paling Aneh di Dunia (Wonder List)
Hewan yang memiliki kuku tajam, seperti burung yang dapat mencengkeram, termasuk dalam jenis makanan haram, meskipun mereka termasuk unggas. Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang mengonsumsi burung dengan sifat tersebut, yang juga diterima oleh beberapa mazhab seperti Syafi’i, Abu Hunaifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan ulama lainnya.
"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
Ayam Cemani atau Camani (Pixabay)
Sesajen, atau persembahan untuk berhala, adalah bentuk penyekutuan terhadap Allah SWT. Allah sangat mengutuk umat manusia yang menyembah berhala, yaitu ciptaan-Nya sendiri. Selain penyembahan, mengonsumsi hewan yang disembelih untuk disajikan kepada berhala juga dilarang.
Contohnya, ayam yang sengaja disembelih untuk sesaji atau kepala kambing yang dipersiapkan sebagai tumbal.
Seekor Sapi Kepergok Kunyah Ular Piton (Istimewa)
Jenis makanan haram ini dikenal dengan sebutan Al Jalalah, yaitu hewan yang makanannya adalah kotoran manusia atau hewan lain. Ini bisa melibatkan hewan yang secara umum halal, seperti kambing, domba, sapi, ayam, dan sebagainya, tetapi dilarang dikonsumsi karena pola makan mereka. Ada aturan yang menyebutkan bahwa hewan ini bisa dikonsumsi jika berpuasa selama tiga hari.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Ilustrasi ular. (Pixabay)
Beberapa hewan tertentu yang diperintahkan untuk dibunuh diketahui mengandung racun atau bakteri berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Hal ini bisa menyebabkan penyakit serius seperti rabies atau bahkan kematian, sesuai dengan hadis berikut.
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus dan anjing hitam," (HR. Muslim).
Air Terjun Darah, Antartika (Google Maps)
Banyak makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi manusia, namun darah adalah salah satu yang haram dan tidak boleh dimakan. Darah yang diperbolehkan hanyalah darah yang menempel pada daging hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti menghadap kiblat, tidak menyakiti hewan, dan menyebut nama Allah.
"...kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..." (QS. Al An'am: 145).