Soleh Solihun Beri Tanggapan Soal Program Tapera

NTVNews - 29 Mei 2024, 00:15
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Soleh Solihun Soleh Solihun (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Soleh Solihun ikut berkomentar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan ramai jadi pembahasan masyarakat Indonesia. 

Diketahui, program Tapera tersebut nantinya akan berimbas pada pemotongan gaji karyawan swasta.

Komika yang pernah kuliah di Universitas Padjadjaran itu tampaknya heran dengan kebijakan pemerintah. Sebab, penghitungan total biaya dengan waktu cicilan dirasa tidak masuk akal.

Soleh Solihun <b>(Instagram @solehsolihun)</b> Soleh Solihun (Instagram @solehsolihun)

Soleh lantas mencoba menghitung, mengibaratkan seseorang yang punya gaji Rp10 juta per bulan kena potongan 3 persen.

"Kalo gaji 10 juta per bulan dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan 1 tahun = 3,6 juta," tulis Soleh di akun X pribadinya @solehsolihun, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Soleh kemudian mempertegas jika orang punya gaji Rp10 juta, baru akan memiliki rumah 100 tahun kemudian kalau menjalani program Tapera.

Baca Juga: 

Fakta-fakta Gaji Pekerja Swasta dan PNS Bakal dipotong Buat Tapera

Perhitungan tersebut tampaknya masih belum dipahami Soleh, ia lantas menuliskan kalimat pertanyaan di akhir ungkapannya.

Soleh Solihun <b>(Instagram)</b> Soleh Solihun (Instagram)

"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo rilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Isi aturan ini yakni gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ilustrasi Rupiah (Antara) Ilustrasi Rupiah (Antara)

Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur orang wajib dipotong merupakan golongan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. 

Kemudian pekerja tersebut memiliki penghasilan paling sedikut sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dijelaskan juga pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang mendapat gaji atau upah.

x|close