Ntvnews.id, Jakarta - Putusan sidang perceraian Tengku Dewi Putri dengan Andrew Andika resmi di sahkan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada 18 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, gugatan Tengku Dewi berhasil dikabulkan Majelis Hakim hingga hak asuh anak jatuh ke tangannya. Selain menuntut hak asuh anak, Tengku Dewi juga menuntut nafkah Rp20 juta kepada Andrew Andika untuk kedua anaknya.
Meski begitu, Tengku Dewi sendiri mengaku tak mau terlalu mengharapkan nafkah dari mantan suaminya untuk anak-anaknya.
"Cuman balik lagi aku sih enggak mau terlalu berharap banyak ya, kita lihat sajalah nanti kalau misalnya dia mau kasih ya alhamdulillah, tetapi kalau misalnya dia belum punya kemampuan ya aku berjuang sendiri saja. Soalnya rezeki anak ya ada saja lah," tutur Tengku Dewi ke awak media, 20 Desember 2024.
Bahkan pasca keduanya pisah rumah, Tengku Dewi akui jika Andrew Andika masih sempat mengirim sejumlah uang pada saat ia hamil anak kedua.
"Terakhir itu kalau enggak salah, (Andrew Andika) masih ada transfer waktu aku hamil pas mau melahirkan. Ya itu pun alhamdulillah, disyukuri, tetapi adalah," katanya.
Terkait nafkah anak setiap bulannya, Andrew Andika menyanggupi untuk memberi jatah Rp20 juta untuk dua orang anaknya.
"Cuman obrolan terakhir sih dia mau berusaha menyanggupi. Ya kita lihat saja," pungkasnya.