Ntvnews.id, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu dicanangkan Presiden Joko Widodo sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, sebagian besar masyarakat merasa terbebani dengan adanya program tersebut.
Program Tapera ini nantinya akan berdampak kepada seluruh pekerja baik itu ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang mana gajinya akan dipotong untuk Tapera. Potongan tersebut adalah 3 persen dari total gaji yang diterima oleh para pekerja.
Mengenai hal tersebut, banyak publik yang menyoroti termasuk komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun. Melalui cuitannya, Kiky Saputri memberikan sindiran pedas atas program yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut.
Kiky Saputri
Kiky sendiri memang dikenal sebagai salah satu artis yang kerap memberikan kritikan pedas dan sindiran terhadap kebijakan pemerintah yang menimbulkan kontroversi. Kiky Saputri menuliskan kalimat menohok dengan cara menggantikan singkatan dari Tapera.
"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh," ujar Kiki Saputri dikutip dari cuitan di akun X pribadinya @kikysaputrii yang dilansir pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bukan hanya itu saja, Soleh Solihun juga turut berkomentar mengenai rincian penghitungan jika kebijakan tersebut nantinya dilaksanakan. Dalam perhitungan tersebut, uang yang dikumpulkan itu tampaknya tidak akan mampu untuk membeli rumah karena nominalnya kecil.
Menurut perhitungan yang dijabarkan oleh Soleh Solihun, seorang pekerja yang memiliki gaji Rp10 juta baru akan memiliki rumah 100 tahun kemudian jika menjalani program Tapera. Namun, Soleh masih kebingungan dengan perhitungan tersebut.
Soleh Solihun (Instagram @solehsolihun)
"Kalau gaji 10 juta per bulan dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan, 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" ujar Soleh Solihun.
Untuk diketahui, Tapera diberlakukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Nantinya, para peserta iuran termasuk karyawan swasta akan dikenai potongan gaji setiap bulan sebesar 3%. Dari jumlah tersebut, 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja, dan 0,5% akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.