Soal PPN 12%, Hitungan Jerome Polin Sebenarnya Naik 9%, Kok Bisa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 05:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jerome Polin Jerome Polin (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Jerome Polin, seorang edukator sekaligus selebgram yang terkenal dengan konten matematikanya, turut memberikan penjelasan terkait hal ini melalui akun Instagram-nya pada Kamis, 1 Desember 2024.

Jerome menjelaskan dampak kenaikan PPN tersebut dengan cara yang mudah dimengerti. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memahami perubahan tarif pajak secara lebih jelas dan terperinci.

Dalam penjelasannya, Jerome menggunakan ilustrasi sederhana untuk menunjukkan dampak perubahan tarif pajak terhadap nominal yang harus dibayarkan konsumen. Ia memberikan contoh dengan menggunakan harga barang tetap untuk memperlihatkan pengaruh tarif baru pada total pajak.

"Misal harga barang Rp100 ribu terus pajaknya 11 persen, artinya pajak yang harus dibayar Rp11 ribu. Kalau pajak 12 persen, maka pajaknya Rp12 ribu. Naiknya nambah Rp1 ribu," ujarnya.

Ilustrasi Pajak <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jerome menyoroti bahwa meskipun kenaikan harga total terlihat kecil, masyarakat perlu memahami bahwa fokus utama adalah perubahan persentase tarif pajak, bukan harga barang itu sendiri. Ia ingin masyarakat lebih menyadari bahwa pajak adalah elemen utama yang mengalami perubahan.

"Kalau kita lihat harga total memang naiknya seribu, tapi harga barang kan tetap, yang berubah itu pajaknya. Jadi kalau kita mau lihat perubahan pajak, kita hanya boleh fokus ke pajaknya," tambahnya.

Jerome juga menjelaskan secara rinci cara menghitung kenaikan persentase pajak untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami proporsi kenaikan nominal terhadap pajak sebelumnya.

"Berarti kita akan hitung Rp1 ribu itu berapa persen dari Rp11 ribu ke Rp12 ribu. Jadi, Rp1 ribu dibagi Rp11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen," jelas Jerome.

Jerome Polin <b>(Instagram)</b> Jerome Polin (Instagram)

Ia menyimpulkan bahwa meskipun tarif pajak hanya naik 1 persen, dampaknya terhadap nominal pajak yang harus dibayar mencapai 9 persen. Hal ini menunjukkan bagaimana perubahan kecil dalam tarif pajak dapat menghasilkan dampak yang cukup signifikan pada biaya yang ditanggung konsumen.

"Kesimpulannya, memang pajak naik 1 persen, tapi nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 persen dari sebelumnya," tutupnya.

Penjelasan ini diharapkan mampu memberikan sudut pandang baru kepada masyarakat dalam memahami dampak kenaikan PPN. Jerome juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan komponen pajak dalam perhitungan harga barang.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional, meskipun kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

x|close