Konsumsi Air dari Galon Isi Ulang Dipastikan Aman, Jika...

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 13:25
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kemasan untuk AMDK galon biru. Ilustrasi - Kemasan untuk AMDK galon biru. (ANtara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau galon guna ulang, dipastikan aman dari kandungan Bisphenol A (BPA) karena sudah memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Baca juga: BPOM Revisi Aturan Label BPA Galon Air Minum, KKI: Langkah Lindungi Kesehatan Konsumen

Dalam diskusi bertema “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Galon Polikarbonat” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/12), Heru menjelaskan bahwa pemerintah dan otoritas terkait menetapkan standar berdasarkan tiga pilar utama, yaitu perlindungan masyarakat, jaminan mutu, dan efisiensi hingga menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketiga aspek tersebut harus diterapkan secara simultan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen.

Heru juga memaparkan bahwa proses perumusan SNI melibatkan tahapan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan. Selain itu, standardisasi ini melibatkan banyak pihak agar pelaksanaannya optimal dan kualitas produk terjamin.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi merupakan hal wajib yang harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.

Baca Juga: BPOM Revisi Aturan Label BPA Galon Air Minum, KKI: Langkah Lindungi Kesehatan Konsumen

Kemenperin Dukung Penerapan SNI untuk Produk AMDK

Okky Krisna Rachman, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menyatakan dukungannya terhadap kewajiban penerapan SNI pada semua produk AMDK. Ia menjelaskan bahwa selain mematuhi SNI, industri AMDK juga harus menaati aturan mengenai pengendalian air baku, produksi, hingga kemasan pangan.

Menurut Okky, setiap tahapan memiliki regulasi tersendiri untuk memastikan kesehatan dan kualitas produk. Ia juga menekankan bahwa seluruh industri AMDK wajib melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui, serta melalui laboratorium uji.

"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin. Air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," kata Okky.

Baca Juga: Kontainer Pengangkut Minyak Terbalik di Depan Kampus UNM, Warga Sibuk Ambil Minyak Tercecer Sampai Bawa Galon

Riset Akademis Dukung Keamanan Galon Polikarbonat

Okky menambahkan bahwa hasil riset Universitas Islam Makassar (UIM) turut membuktikan keamanan galon polikarbonat. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga akademik tersebut mengkaji kemungkinan migrasi BPA dari galon polikarbonat ke air, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk ini aman untuk dikonsumsi.

Dengan berbagai regulasi yang diterapkan pemerintah, serta dukungan riset akademik, masyarakat diharapkan dapat merasa yakin dengan keamanan air minum dalam galon guna ulang. (Sumber: Antara)

x|close