Ntvnews.id, Jakarta - Terkait dugaan pencemaran nama baik, Hamish Daud bersama tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tidak membayar gaji karyawan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut diarahkan kepada orang yang salah.
Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno, kuasa hukum Hamish Daud, menegaskan bahwa klien mereka hanya di-endorse oleh perusahaan tersebut pada tahun 2002. Pada awalnya, kerja sama tersebut berjalan dengan lancar.
"Tadinya ya baik-baik saja bagus, tapi di akhir-akhir ini sudah tidak mau lagi mempertanggungjawabkan jalannya roda perusahaan ini karena banyak pihak lain tak ada di tempat. Dia (Hamish Daud) sendiri bukan direktur utama," kata Wijayano Hadi Sukrisno di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Desember 2024 malam.
Raisa dan Hamish Daud (Instagram)
"Masalah itu (penagihan gaji) yang selama ini selalu naik ke media. Selama ini selalu dituduhkan ke klien saya mengenai pertanggungjawaban keuangan karyawan, termasuk masalah gaji karyawan," tambahnya.
Wijayano Hadisukrisno juga mengingatkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan klarifikasi terkait hal ini. Dalam pernyataan itu, perusahaan menegaskan bahwa tanggung jawab soal gaji karyawan bukan berada di tangan Hamish Daud.
"Sudah ada pernyataan atau statement resmi dari direktur utama kalau itu bukan tanggung jawab klien kami. Itu tanggung jawab dari Dirut. Jadi kalau selama ini banyak pihak yang menyatakan, 'Hamish harus bertanggung jawab pada gaji-gaji karyawan', itu adalah salah besar," ujarnya.
Hamish Daud. (Instagram)
"Itu sudah pernah disampaikan oleh direktur utama, bukan merupakan tanggung jawab klien kami. Itu perlu diluruskan," tegas Wijayano Hadisukrisno.
Hamish Daud merasa bahwa reputasinya telah tercemar karena masalah ini. Dia berharap semuanya bisa segera diselesaikan.
"Ya saya di sini, saya rasa sebagai korban ya. Jadi saya sangat nggak cuma pengin cari keadilan saja. Yang jelas saya sebagai korban juga di sini, berurusan nama juga, ya reputasi juga. Saya juga baru belajar, ternyata oh gara gara itu," ungkap Hamish.