Ntvnews.id, Jakarta - Kabar bahagia tengah menyelimuti pasangan Rizky Febian dan Mahalini usai keduanya melakukan akad nikah secara ulang, karena pernikahannya pada 10 Mei 2024 disebut tidak tercatat secara hukum negara.
Kembali menggelar akad nikah pada 27 Desember lalu, di KUA Setia Budi Jakarta Selatan. Acara yang berlangsung secara sederhana itu dihadiri oleh pihak keluarga, dan syarat-syarat nikahnya sudah terpenuhi.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024. Pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9," kata Nasrullah KUA Setia Budi kepada awak media, 4 Januari 2025.
Pihak keluarga Mahalini dan Rizky Febian pun disebut hadir dalam acara sakral tersebut, dan saksi nikah pun yakni perwakilan dari kedua keluarga.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun nggak banyak tapi ada," sambungnya.
Sebelumnya Mahalini dan Rizky Febian menikah pada 10 Mei lalu dengan mahar uang tunai Rp10.050.000 dan 20 gram logam mulia serta 25 gram emas.
Sayangnya pernikahnnya tersebut dianggap tidak sah dan tak tercatat di negara, hingga pada 18 November lalu Rizky Febian memutuskan mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan berujung ditolak.