Ntvnews.id, Jakarta - Mintarsih kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan vonis ganti rugi sebesar Rp140 miliar ke PT Blue Bird.
Tante Indra Priawan itu nekat mengajukan beberapa bukti terkait gugatan Purnomo menuntut pengembalian gaji Mintarsih selama bekerja di perusahan senilai Rp40 miliar, dan uang ganti rugi atas pencemaran nama baik terhadap PT. Blue Bird sebesar Rp100 miliar.
Dalam agenda Jumat, 10 Januari 2025, Mintarsih kembali mengajukan PK dan mengucap sumpah di hadapan majelis hakim dengan keyakinan membawa sejumlah bukti baru untuk menjatuhkan kasusnya.
"Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu," tutur Mintarsih dengan tegas dan haru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Januari 2025.
Salah satu bukti baru yang diserahkan Mintarsih ke majelis hakim, yakni menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat. Sebagai pengingat kasus ini sudah bergulir cukup lama, dimana pada 2013 lalu Purnomo saat itu menjabat sebagai direktur di PT. Blue Bird yang juga adik kandung Mintarsih, terjadi kesalahpahaman hingga menggugatnya ke jalur hukum.