Ntvnews.id, Jakarta - Vidi Galenso selaku eks kuasa hukum Kamal Karacham Mircandani alias Sanjay kini digugat Rp55 miliar oleh Kamal sebagai uang titipan selama Vidi menangani kasusnya.
Namun, pasca Vidi diputus sepihak tak lama Kamal dinyatakan bebas, uang yang ditransferkan tersebut digunakan sebagai biaya operasional Vidi, Elza dan tim kuasa hukum lainnya untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya mulai dari tiket pesawat dan akomodasi hotel.
"Uang yang diberikan yang katanya dia transfer Rp55 miliar uang transfer itu satu kali transfer Rp55 miliar atau tidak semua, dia bilang 'tidak semua ada juga yang cash'," tutur Ronny Sapulete S.H, saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 15 Januari 2025.
Menurut keterangan kliennya, pihak UMKM dan Kamal pemilik PT Kam and Kam justru salah alamat jika saat ini menagih dan menanyakan dana Rp55 miliar yang sudah dipakai sebagai biaya operasional.
"Cara member ketika meminta uang mereka baik ke Vidi atau Elza Syarief itu salah alamat, karena prof Elza tidak menerima yang menerima justru yang bersangkutan (Kamal), dari PT. Kam Kam, uang yang sudah dikembalikan nasehat aset mobil segala macem itu harus dikembalikan silahkan para member yang bersangkutan sudah bebas," sambungnya selaku kuasa hukum Vidi Galenso Syarief.
Menurut pengakuan Vidi selaku mantan kuasa hukum Kamal terdakwa investasi bodong UMKM, jika uang titipan operasional tersebut mutlak dipakai untuk biaya mengurus kasus hukum Kamal.
"Sesuatu yang dititipkan memang harus dikembalikan tapi yang dimaksud, terus kita selama ini kerja pakai apa? Dia lagi ditahan semua sudah disita makanya saya tanya kamu masih punya uang nggak, karena uang yang member setorkan itu sudah diblokir oleh polisi," sahut Vidi adik kandung Elza Syarief.
Menurut keterangan Vidi Galenso, saat itu pihak keluarga Kamal sudah tak memiliki aset sepeser pun yang tersisa usai disita polisi, dan dibantu oleh uang tersebut.
"Saya bikin voice recorder biaya operasional yang akan diperhitungkan di akhir perkara Jadi bukan uang titipan seperti yang mereka bicarakan," timpalnya.
"Kalau misal uang Rp55 miliar harus dikembalikan, terus saya dan prof Elza sidang pake apa? Pake daun? Kita ke Surabaya pake apa? Kita kan bukan lembaga yang dinaungi pemerintah," tutur Vidi Galenso Syarief.
Tak menutupi, Vidi pun membenarkan jika pada saat itu Farhat Abbas sempat tergabung menjadi pengacara Kamal dan tidak tahu soal transaksi dana secara rincinya.
"Pada saat saya penerimaan kuasa dengan prof Elza saat itu Farhat belum ada, saat itu kita bergabung dalam satu tim Ya udah kita terima aja. Pada saat itu memang ada, tapi bagaimana keterlibatannya saya tidak tahu," pungkasnya.