Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan agenda keterangan saksi-saksi dari pihak Baim Wong.
Kali ini, saksi Baim Wong turut memberikan keterangan jika Paula pernah keciduk berduaan dengan laki-laki lain yang bukan muhrimnya hingga subuh. Hal ini diungkapkan langsung oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong.
"2 orang saksi ini menjelaskan, ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," tutur Fahmi ke awak media, 22 Januari 2025.
Fahmi juga menegaskan jika kejadian tersebut tidak mungkin terjadi di ruang publik.
"Tidak mungkin di ruang publik sampai jam 4 subuh." imbuhnya.
Meskipun tak menjelaskan secara detail soal kejadiannya, Fahmi hanya menegaskan jika Paula dan laki-laki itu bersama dalam waktu berjam-jam.
"Tidak boleh saya kasih tahu, yang jelas saksinya menjelaskan secara gamblang bahkan dari jam sekian, jam 3, jam 4," timpalnya.
Sejauh persidangan perceraiannya berlangsung dari Minggu ke Minggu, Fahmi menyebutkan bahwa sudah ada 83 bukti yang dikumpulkan pihak Baim Wong ke sengaja bukti penguat perceraian. Bahkan Baim pun selama ini sudah menghadirkan 14 saksi untuk hadir di persidangan.
"Tidak dibenarkan manakala ada seorang wanita berduaan yang bukan muhrimnya. Sekali lagi, ini pengadilan agama dan yang berlaku adalah syariat Islam," pungkasnya.