Ntvnews.id, Jakarta - Amir Hossein Maghsoudloo, yang lebih dikenal dengan nama Tataloo, seorang penyanyi asal Iran, dilaporkan telah menerima vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran.
Putusan ini dijatuhkan atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diberitakan oleh media lokal Iran, termasuk Etemad dan Jame Jam, pada Minggu, 19 Januari 2025.
Tataloo sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun atas berbagai tuduhan, termasuk penistaan agama. Ia ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki. Kasusnya kemudian kembali diangkat oleh jaksa dan berujung pada vonis hukuman mati setelah melalui proses pengadilan ulang.
Namun, pejabat pengadilan Iran menyatakan bahwa vonis ini belum final. Tataloo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar dakwaan terhadap Tataloo, yang sebelumnya juga menerima hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan mempromosikan prostitusi, propaganda anti-rezim, dan menyebarkan konten cabul.
Profil Tataloo
Amir Hossein Maghsoudloo alias Tataloo (Instagram)
Tataloo dikenal sebagai penyanyi yang memadukan elemen pop, rap, dan R&B dalam musiknya. Ia memulai karier pada tahun 2003 dengan cara sederhana, yaitu mengunggah lagu-lagunya di blog pribadi.
Pada masa itu, ia merupakan musisi underground yang tidak diakui secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam Iran. Namun, justru dari situ namanya mulai dikenal oleh publik.
Bahkan, Time Magazine pernah menyebutnya sebagai rapper dengan basis penggemar yang besar, sementara Radio Free Europe menggambarkan dirinya memiliki banyak penggemar di kalangan anak muda Iran.
Meskipun begitu, Tataloo tidak selalu menjadi oposisi terhadap pemerintah Iran. Pada tahun 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, meski program tersebut menjadi kontroversial setelah dihentikan oleh pemerintah AS di era Trump.
Pada tahun 2017, ia bahkan sempat bertemu dengan Ebrahim Raisi, presiden konservatif Iran pada masa itu. Raisi kemudian meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan helikopter di tahun yang sama.
Amir Hossein Maghsoudloo alias Tataloo (Instagram)
Namun, popularitas Tataloo di kalangan anak muda serta kritik yang tersirat dalam beberapa karyanya dianggap sebagai ancaman. Sejak tahun 2018, Tataloo tinggal di Istanbul, Turki. Pada Desember 2023, ia diekstradisi ke Iran atas permintaan resmi pemerintah Iran.
Penahanan dan vonis hukuman mati terhadapnya telah memicu reaksi keras dari komunitas internasional, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia.
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya penggunaan hukuman mati di Iran. Berdasarkan laporan PBB, jumlah eksekusi yudisial pada tahun 2024 mencapai 901 kasus, yang merupakan angka tertinggi dalam sembilan tahun terakhir.