Ntvnews.id, Jakarta - Transgender Isa Zega resmi ditahan di Polda Jawa Timur terkait laporan yang dilayangkan oleh Sandy Purnamasari pengusaha skincare, terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Terkait kasus yang dilaporkan Isa Zega terancam 2 tahun penjara. Bahkan kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari itu sempat berniat diselesaikan dengan langkah restorative justice (RJ). Tapi proses RJ itu gagal karena Isa Zega disebut menolak berdamai hingga akhirnya ditahan di rutan perempuan Polda Jatim.
"Kami berupaya melakukan proses RJ terhadap kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Tapi kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," kata Kasubdit II Siber Direktorat Reserse Siber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon ke awak media, 28 Januari 2025.
Buntut dari kasus UU ITE ini, Isa Zega terjerat ancaman 2 tahun bui dan denda Rp400 juta.
"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," sambungnya.
Saat ini, Isa Zega ditahan di rutan perempuan Direktorat Tahtu Polda Jatim, sesuai dengan identitas yang ada di KTP.
"Sesuai KTP tertulis perempuan. Kami menyesuaikan KTP, ya,"pungkasnya.