Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai 6,9 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., selaku penasihat hukum AW yang merupakan Pelapor dalam perkara ini, sekaligus merupakan mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana.
Dalam keterangannya Leo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Penyanyi Indonesia, Bunga Citra Lestari (Instagram)
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami”, kata Leo ke awak media, 3 Juni 2024.
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, sambungnya.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021,
AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red), yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian”. kata Leo.
Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.
“(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya"
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara” tutup Leo.