Putusan Perkara HAKI Lagu Bilang Saja, Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 14:19
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Badai, Ari Bias, Minola Sebayang, Piyu Padi Badai, Ari Bias, Minola Sebayang, Piyu Padi (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo sebelumnya sempat digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja" Ari Bias, karena membawakan lagu tersebut sebanyak 3 kali konser tanpa izin.

Menurut Ari Bias, tindakan Agnez Mo tersebut telah melanggar hak cipta yang dimilikinya sebagai pencipta lagu. Atas gugatannya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar atas kesalahannya tersebut.

"Menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Bias) 'Bilang Saja' di tiga konser tanpa seizin pencipta lagu," tutur Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025.

"Menghukum tergugat kerugian tergugat secara tunai karena menggunakan lagu penggugat tersebut secara komersial sebesar Rp1,5 miliar," sambungnya.

Adapun rincian konser yang dibawakan Agnez Mo saat membawakan lagu ciptaan Ari Bias, yakni saat konser di Jakarta, Surabaya 

"Dengan rincian sebagai berikut 25 Mei 2023 di Surabaya Rp500 juta, konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, konser 27 Mei 2023 di Bandung," timpalnya.

Bukan tanpa sebab, pihak Ari Bias pun menuturkan alasannya menggugat Rp500 juta untuk satu kali konser karena sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta.

"Kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta, karena itu semua diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta" 

"Maka saya bersikeras karena apa yang diatur di undang-undang hak cipta itu yang paling tepat, karena sudah melalui proses di DPR bahwa setiap melakukan denda Rp500 juta," pungkas pihak Ari Bias.

x|close