Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi pada tahun 2021 dan melibatkan Iwan Fals.
"Saksi ada tujuh dan semua udah diperiksa," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu 5 Febuari 2025.
Baca Juga : Iwan Fals Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pemalsuan Pendiri OI 4 Tahun Silam
Nurma merinci bahwa tujuh orang yang diperiksa terdiri dari KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL atau Iwan Fals sebagai saksi, RL yang merupakan istri Iwan Fals, serta RE sebagai pihak yang dilaporkan.
Awalnya, istri Iwan Fals, RL, menjabat sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan penggemar pada periode 2013-2021. Namun, organisasi tersebut kehilangan akta, sehingga RL meminta RE untuk mencari atau membuat kembali salinan akta tersebut.
"Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.
Setelah melihat salinan SK tersebut, IB merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, dan tidak diajak berdiskusi.
Baca Juga : Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Ada Apa?
Akibatnya, IB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Penyanyi Iwan Fals, didampingi istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun lalu, tepatnya pada 2021.
Iwan Fals dan Rosanna mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh polisi dan mendapat 16 pertanyaan.
Baca Juga : Iwan Fals Sindir Ketum Parpol Diduga Aniaya Wanita Muda: Cemen Amat
Rosanna Listanto sebelumnya melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS diketahui merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 2021.
Awalnya, laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS sebagai terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
(Sumber Antara)