Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Cita Rahayu: Sejak Kapan yang Nyanyi yang Bayar Royalti?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 14:46
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Cita Rahayu Cita Rahayu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo diputus bersalah dan harus membayar denda Rp1,5 miliar, buntut membawakan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias di tiga kali konsernya tanpa izin sang pencipta lagu.

Hal ini sontak membuat sejumlah musisi Tanah Air terkejut, saat menyadari adanya peraturan jika si penyanyi harus membayar royalti ke pencipta lagu. Kalimat yang sama pun turut diungkapkan oleh Cita Citata alias Cita Rahayu, yang mengkritik soal hal tersebut.

"Sejak kapan yang nyanyi yang bayar royalti? Harusnya promotor dan EO yang bayar ke LMKN/LMK lalu ke pencipta lagu/label. Ini pengadilan lucu," tulis Cita Rahayu di Instagram, 5 Februari 2025.

Tak hanya mengomentari soal permasalahan Agnez Mo, pelantun lagu "Goyang Dumang" itu juga ikut berkomentar terkait kasus Nanda Persada yang mengaku sebagai pemegang hak paten akun Lambe Turah dan sempat alami sengketa kepemilikan.

"Kemarin masih shock di ingatan mas @nandapersada adalah pemegang asli Hak Paten lambe turah kalah juga dong di pengadilan," sambung Cita.

Istri Didi Mahardika itu menyebutkan jika pemicu kekalahan Nanda Persada itu dipicu karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh pihak lain. Seketika Cita Rahayu pun menanyakan soal sistem keadilan yang ada di Indonesia mengapa keputusannya tidak berpihak kepada yang benar.

x|close