Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Terhadap Bunga Zainal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 18:32
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bunga Zainal Bunga Zainal

Ntvnews.id, Jakarta - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan terhadap aktriw Bunga Zainal.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary kepada awak media, 6 Februari 2025.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Tadi malam sudah ditahan," sambungnya.

Menurut keterangan Ade Ary jika kedua pelaku memang terlibat melakukan tindak pidana penipuan terkait investasi bodong pengadaan barang jasa di bidang kopernik di Bali.

"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," jelasnya.

Secara rinci Ade Ary menyebutkan jika kedua tersangka telah menerima kucuran dana mulai dari periode Desember 2021 hingga Juni 2022, senilai Rp6 miliar lebih.

Tersangka juga menyebutkan alasannya tidak mengembalikan uang modal, kepada Bunga Zainal karena semua uangnya ludes untuk membayar ganti rugi kepada korban-korban lain.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," pungkas Kompol Ade Ary.

Sebelumnya Bunga Zainal juga terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu malam, demi memantau kejelasan terkait kasusnya lantaran dua pelaku belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Januari 2025.

"Alhamdulillah banget ya hari ini, kunjungan saya disambut dengan baik oleh penyidik artinya sangat positif sekali gitu, dan saya juga terima kasih banyak akhirnya saya mendapatkan penjelasan juga bahwa kasus saya saat ini sedang dikawal dan kita tunggu kelanjutannya kayak gimana,"tutur Bunga Zainal di Polda Metro Jaya.

x|close