Ntvnews.id, Jakarta - Dokter kecantikan dan pengusaha skincare dr. Reza Gladys memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau pemerasan dan kasus ITE.
Laporan yang sudah dilayangkan pada 3 Desember 2024 lalu, kini dibeberkan secara rinci mengenai kronologi laporannya menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dalam penjelasan kasus itu, Ade Ary menyebut jika pelapor dr. Reza Gladys sempat dimintai uang tutup mulut oleh Nikita Mirzani sebesar Rp5 miliar.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik," tutur Kombes Ade Ary, 11 Februari 2025.
Sebelumnya Nikita Mirzani pun sempat berusaha menjelekan nama dr. Reza Gladys dan mencoba untuk menjatuhkan bisnisnya lewat live TikTok hingga diminta untuk berhenti dan damai pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi terlapor yang merupakan asisten Nikita melalui Whatsapp. Tujuannya, Reza ingin bersilaturahmi dengan Nikita.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," sambung Humas Polda Metro Jaya.
Secara rinci, Ade Ary pun menceritakan kronologi laporan dimana dr. Reza Gladys sempat ketakutan dengan ancaman NM Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Tak berselang lama sehari setelahnya atas arahan NM, Reza Gladys kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar, total menelan kerugian sebesar Rp4 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," imbuhnya.
Usai dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys itu kini naik ke tahap penyidikan. Bahkan sejauh ini polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dan banyak mengamankan barang bukti dari pelapor berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
"Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," pungkasnya.