Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Timur menemukan fakta baru terkait kasus Isa Zega yang dijebloskan ke penjara oleh Shandy Purnamasari terkait ITE.
Namun diungkap oleh polisi jika ditemukan bukti baru terkait dugaan pemerasan Shandy Purnamasari dan Juragan 99, Isa Zega dikenakan pasal pemerasan oleh Subdit Siber Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan jika diterapkan pasal baru usai adanya laporan terbaru dari pelapor (Shandy Purnamasari) yang dilakukan oleh Isa Zega beberapa waktu lalu.
"Tambahan pasal pemerasan ini adanya laporan dari pelapor yang sama. Saat itu, tersangka yang datang di Polda Jatim untuk restorative justice (RJ), pelapor tidak datang. Merasa dirugikan, terlapor menghubungi pelapor untuk meminta sesuatu," tutur AKBP Charles Tampubolon ke awak media, 12 Februari 2025.
Saat ini terkait laporan tersebut masih didalami dan bukti-bukti pemerasan yang dilaporkan Shandy sudah diterima Polda Jatim. Tak ayal, dari tindak kejahatannya tersebut, Isa Zega terjerat Pasal 27B ayat (2), juncto pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Hal ini membuat Polda Jatim menjerat Isa Zega dengan Pasal 27B ayat 2, juncto pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sambungnya.
Bahkan informasi terbaru jika semua berkas perkara Isa Zega sudah P21 oleh kejaksaan Negeri Malang, dan dilakukan pemindahan lapas ke lapas Kejaksaan Malang.
"Iya, hari ini sudah dilakukan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya akan disidangkan di Malang. Saat ini ditahan di Lapas perempuan Sukun Malang" pungkasnya.