Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan terkait adanya laporan dari Nikita Mirzani pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, meyebut jika Nikita Mirzani membuat dua laporan terkait pencemaran nama baik dan ITE. Bukan tanpa alasan, Nikita melaporkan sosok F (Fitri Salhuteru) karena sudah mengedit wajah dan tubuh Nikita dengan gambar hewan.
Atas perbuatan tersebut, wanita yang kerap disapa Nyai itu merasa tak terima dan terhina dengan yang diperbuat oleh mantan sahabat lamanya.
"Jadi kemarin NM ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan 2 kasus. Untuk kasus pertama UU ITE pasal 27 ayat 1, yang menjadi penyebab NM melaporkan wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," tutur Kompol Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, 12 Februari 2025.
Dan untuk laporan kedua yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yakni kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Dan kedua pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, sama. Pelapor dan korban adalah NM dan terlapor adalah FS," kata Nurma Dewi.
Hal yang membuat Nikita mantap menempuh jalur hukum terhadap Fitri Salhuteru lantaran ia tak terima melihat postingan Instagram
"Kenapa NM ke Polres Jakarta Selatan dengan melaporkan kasus karena melihat postingan IG dengan perkataan yang tidak baik yaitu positif HIV," pungkas Nurma Dewi.