Ntvnews.id, Jakarta - Konflik yang terjadi antara Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani di sosial media hingga saling perang komentar kian semakin memanas.
Dua wanita yang dulunya bersahabat dekat itu, kini saling bongkar aib satu sama lain hingga saling menghina fisik. Nikita Mirzani yang memilih diam saat diserang oleh Fitri Salhuteru di Instagram, kini nekat untuk melaporkan pengusaha properti itu dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE.
"Jadi kemarin NM ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan 2 kasus. Untuk kasus pertama UU ITE pasal 27 ayat 1, yang menjadi penyebab NM melaporkan wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan. Dan kedua pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, sama. Pelapor dan korban adalah NM dan terlapor adalah FS," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, 12 Februari 2025.
Untuk dua kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani untuk Fitri Salhuteru tersebut, polisi menegaskan jika hukuman yang terjerat 2 pasal itu yakni penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman hukumannya jelas ya di sini, di atas 5 tahun ya," imbuh Nurma Dewi.
Dalam pelaporannya itu, Nikita Mirzani membawa bukti berupa konten video yang sempat diunggah di Instagram Fitri Salhuteru.
"Konten yang ada, video dan bukti di IG itu yang dari bulan Desember," pungkas Nurma Dewi.
Sebagai informasi laporan yang dilayangkan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terdapat pada pasal 27A junto pasal 45A UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.