Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra secara verstek, pada 13 Februari 2025.
Majelis hakim memutus persidangan secara verstek lantaran tergugat Baskara Mahendra tidak hadir di persidangan kedua.
"Persidangan Sherina hari ini adalah sidang lanjutan yang kedua. Dalam proses persidangan itu ketika pihak tergugat, ya dalam hari ini suaminya Sherina itu tidak hadir. Maka dipanggil untuk yang kedua kalinya," tutur Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 13 Februari 2025.
Hal ini disebabkan lantaran Baskara tidak hadir dalam agenda sidang selama dua kali berturut-turut, padahal sebelumnya pihak pengadilan sudah mengirimkan surat undangan kepada Baskara untuk hadir di persidangan.
"Jadi kalau dua kali berturut-turut tidak hadir, maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat. Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," sambungnya.
Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan secara e-court dan mengabulkan gugatan Sherina dan menyatakan jika persidangan selesai.
"Karena ini panggilannya persidangan secara ecourt. Kemudian panggilannya melalui panggilan surat tercatat dari PT. POS Indonesia. Jadi dua kali persidangannya patut panggilannya," timpal Suryana.
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sherina Munaf mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan pada 16 Januari 2025.