Ntvnews.id, Jakarta - Vadel Badjideh akhirnya dihadapkan ke publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi.
Penampakan Vadel dengan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol menjadi sorotan media. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Vadel Badjideh terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye khas tahanan saat dihadapkan ke publik di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Tangannya diborgol, menandakan statusnya sebagai tersangka yang sedang menjalani proses hukum.
Selain Vadel, barang bukti yang dihadirkan juga menarik perhatian, termasuk tiga ponsel milik tersangka dan hasil visum yang diduga terkait dengan kasus ini.
Vadel Badjideh (NTVNews)
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Proses ini dilakukan setelah Vadel diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan.
Keputusan penahanan Vadel diambil pada pukul 19.30 WIB, menyusul laporan dari Nikita Mirzani yang menuduhnya melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini berkaitan dengan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.