Lolly Aborsi Kehamilan dengan Konsumsi Pil dan Minum Sprite

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 09:48
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lolly Lolly

Ntvnews.id, Jakarta - Putri sulung Nikita Mirzani Lolly, kini dituding sudah kembali akur dan berbaikan dengan sang ibu pasca tersadar dan memutuskan untuk mengubah keterangan berita acara perkara (BAP) ke penyidik Polres Jakarta Selatan, terkait laporan ibunya terhadap Vadel.

Dibongkar oleh Razman jika perubahan BAP Lolly itu, ternyata ia mengakui jika dirinya sempat hamil pada 9 Mei 2024 oleh Vadel Badjideh dan dipaksa aborsi dengan mengonsumsi pil dan minum berkarbonasi soda yakni sprite.

Pada saat mengonsumsi pil dan minum sprite tersebut, Lolly memastikan jika ia selalu dipantau oleh Vadel melalui panggilan video call, untuk memastikan ia meminumnya.

"Dia mengaku dengan menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel. Harus ada bukti Lolly dan Vadel video call saat dia melakukan aborsi. Pengakuan Lolly, dia memakan pil untuk mengeluarkan ini (janin yang dikandung) tambah minuman," tutur Razman ke awak media, 17 Februari 2025.

Tak hanya itu, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman menuturkan pengakuan Lolly lain dimana anak perempuan Nikita Mirzani itu mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan Vadel selama 10 kali sejak Maret pasca ia pulang dari UK.

"Ini kata si Lolly. Dia 10 kali berhubungan dengan Vadel, kemudian dia hamil tanggal 9 Mei," sambungnya.

Sengaja mengonsumsi pil dan rutin meminum Sprite untuk menggugurkan kandungan, Razman menyebut jika Lolly pun berpotensi melakukan tindak pidana karena berbuat hal yang melawan hukum.

"Kalau itu dilakukan, maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia diproses hukum. Nggak usah dibilang dia lolos. Anak umur 13 tahun, dia membunuh, menganiaya, dia masuk penjara," timpalnya.

Dengan tegas, Razman pun meminta Lolly untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan terseret dalam proses hukum yang berlaku.

"Lolly ingat kembali bahwa kalau kamu melakukan itu sesuai BAP, maka kamu juga harus kena," pungkasnya.

x|close