Ntvnews.id, Jakarta - Irfan Aghasar ditunjuk menjadi kuasa hukum Tiko Aryawardhana usai dilaporkan karena dugaan penggelapan dana di perusahaan keluarga milik mantan istrinya Arina Winarto.
Diwakili oleh Irfan sang kuasa hukum yang ikut membantah secara tegas adanya penggelapan dana yang dilakukan Tiko, hingga menyindir pihak pelapor dianggap ingin untung saja dalam berbisnis.
"PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor, 20 persen dari Bapak Tiko dan 5 persen dari ayahanda AW. Kan investasi dalam bentuk usaha beda halnya dengan investasi ke bank. Kalau dalam bentuk usaha pastinya tergerus dengan biasa sewa, bayar karyawan, apalagi dalam sistem kekeluargaan," tutur Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko, saat konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 5 Juni 2024.
Bcl, Tiko
Irfan juga menyebut jika selama masih menjadi suami istri, Arina Winarto justru tak menanyakan secara detail soal kondisi perusahaannya.
"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya. Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," timpal Irfan.
Melihat kasus tersebut, Irfan menyimpulkan jika Tiko kliennya tidak melakukan penggelapan dana yang ada hanya penggelapan jabatan.
"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan," ucapnya.
"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," tutup Irfan.