Ntvnews.id, Jakarta - Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh Arina Winarto mantan istrinya dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
Dibongkar oleh sang kuasa hukum Irfan Aghasar, jika sikap BCL kepada Tiko tetaplah saling dukung satu samaain dan tak mengurangi rasa kebahagiaan di keluarga kecil mereka.
"Ya sebagaimana istri pasti men-support lah apapun yang terjadi. Jadi kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak," kata Irfan Aghasar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024.
Hebohnya kasus dugaan penggelapan dana yang diajukan oleh mantan istri Tiko ini, tak membuat BCL berubah bahkan hubungan keluarga kecilnya semakin harmonis.
"Sebagaimana istri tetap men-support ya, tidak ada perasaan yang berubah tetep bahagia mereka," sambung Irfan.
Bahkan tak ingin masalah ini ke mana-mana, Tiko dan BCL menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh lawyer sepenuhnya.
"Mereka menyerahkan masalah ini ke lawyer biar lawyer yang menyelesaikan," tutup kuasa hukum Tiko.